Selamat Datang di KNAPPP
Penyerahan Sertifikat KNAPPP Kepada Pusat Riset Obat dan Makanan
Secara nasional, banyaknya lembaga yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan litbang, perlu dilakukan kegiatan pemantauan yang sama untuk memungkinkan dicapainya sasaran bersama nasional. Bahwa kegiatan Pranata Litbang memerlukan acuan dan koordinasi yang jelas untuk dapat disinergikan dan disinkronisasikan serta mendukung pelaksanaan Sistem Inovasi Nasional. Peran tersebut adalah dalam Pembinaan Manajemen Riset dan Pengembangan Nasional. Untuk itu keberadaan Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) menjadi penting sebagai lembaga yang melaksanakan koordinasi pemantauan dan sekaligus pengawasan terhadap mutu dan efisiensi pranata litbang secara terus menerus.
Sejak berdirinya di Tahun 2001, KNAPPP memiliki peran, fungsi dan posisi yang strategis dalam pengelolaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) sebagai instrumen pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KRT.
Sistem Akreditasi KNAPPP merupakan mata rantai penting dalam mendukung tugas Menteri Riset dan Teknologi guna menjalankan tugasnya sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan secara nasional, KNAPPP dapat menjadi instrument handal dalam melaksakan sinergi fungsional.
KNAPPP, sesuai dengan fungsinya terus melakukan pembinaan kepada pranata litbang melalui kegiatan akreditasinya. Pada tanggal 10 November 2011, secara simbolis diberikan sertifikat kepada Pusat Riset Obat dan Makanan (PROM) Jakarta atas terpenuhinya Standar Tata Kelola Riset yang Baik berdasarkan Pedoman KNAPPP 02:2007. Penyerahan ini dilakukan sebelum dilaksanakannya penyerahan secara formal oleh Ketua KNAPPP pada event resmi kementerian Ristek seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyerahan diberikan oleh Sekretaris KNAPPP, Alvini Pranoto, kepada Perwakilan PROM, Rosdiana P, bertempat di ruang sekretariat KNAPPP. Kepada PROM disampaikan agar upaya keras meningkatan kemampuan bangsa dalam penguasaan dan penerapan iptek adalah mutlak dan sangat urgen karena persaingan antar bangsa semakin ketat menghadapi pekembangan global menuju ekonomi berbasis ilmu pengetahuan, untuk itu akreditasi ini diharapkan dapat menjadi penjungkit standar dan kualitas kinerja PROM kedepannya, selamat. (OKS/ad-5/dep-2/humasristek)Terakhir Diperbaharui (Jumat, 25 November 2011 16:45)
RAPAT KAJIAN DAN EVALUASI SISTEM AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Sehubungan dengan kegiatan Kajian dan Evaluasi Efektifitas Sistem Akreditasi Pranata Litbang telah melaksanakan Rapat pada hari Senin, 25 Juli 2011 dengan agenda rapat :
1. Pembahasan hasil tahap I survey Kegiatan Kajian dan Evaluasi Efektifitas sistem akreditasi untuk lembaga Litbang.
2. Pembahasan mengenai Format Laporan Kegiatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek Dra. Alvini Pranoto, MMS,M.Si
Selaku sekretaris KNAPPP,dihadiri
oleh perwakilan dari pranata-pranata litbang, serta staff kesekretariatan KNAPPP.
Hasil bahasan rapat yang perlu digaribawahi perihal pentingnya standardisasi tata kelola riset di lembaga litbang, berdasarkan Pedoman KNAPPP 02:2007.Pada umumnya tata kelola riset di masing-masing lembaga litbang mengacu kepada standar sendiri ataupun menerapkan standar yang sudah diakui secara internasional seperti ISO 9001:2008. Namun, disadari penggunaan standar untuk tata kelola riset adalah penting untuk mendapatkan acuan yang seragam terkait parameter tata kelola riset yang baik di lembaga litbang.
Metodologi kajian Fokus kepada Pranata Kajian yang belum menerapkan standar tata kelola riset berdasarkan Pedoman KNAPPP 02:2007 ataupun yang sudah menerapkannya agar sebarannya seimbang dan keterwakilan dapat terpenuhi.Terakhir Diperbaharui (Jumat, 25 November 2011 16:57) Konstribusi Pemikiran KNAPPP Pada FGD Persiapan Akreditasi Puslitbang BPN Focus Group Discussion (FGD) Puslitbang Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan agenda yang dilaksanakan dengan melibatkan sektor internal puslitbang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam kerangka menggariskan kebijakan puslitbang untuk membangun tata kelola riset yang baik kedepannya. FGD pada tanggal 28 Juni 2011 ini dilaksanakan di Hotel Akmani Jl. Wahid Hasyim 91 Jakarta. FGD dibuka oleh Kapuslitbang mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pada kegiatan ini, KNAPPP menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan beberapa pemikiran terkait peran akreditasi dalam membangun tata kelola riset yang baik di lembaga litbang nasional dalam rangka peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas implementasi program. OK. Sofyan selaku pembicara mewakili KNAPPP menyampaikan dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, maka kondisi saling ketergantungan tidak dapat dihindari baik dalam kehidupan bermasyarakat, suatu negara, maupun bangsa. Merujuk UU 18 Tahun 2002 maka penguasaan pemanfaatan dan pemajuan iptek merupakan upaya yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan nasional, antara lain, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyerasikan tata kehidupan, manusia dengan fungsi kelestarian lingkungan - pembangunan berkelanjutan. Upaya keras meningkatan kemampuan Indonesia dalam penguasaan dan penerapan iptek adalah mutlak dan sangat urgen karena persaingan antar bangsa semakin ketat menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah meningkatkan konstribusi iptek dalam memenuhi hajat hidup bangsa, mencakup rasa aman, kesehatan, energi, pangan, degradasi lingkungan, dan kebencanaan - memperkuat sinergi antara kebijakan iptek dan kebijakan sektor lain – mengembangkan budaya masyarakat dan komitmen bangsa pada pengembangan iptek – meningkatkan ketersediaan dan kualitas SDM iptek (Program Risbangtek).
Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Iptek/ Sinas P3 Iptek (UU No. 18 Tahun 2002) bertujuan memperkuat daya dukung iptek bagi terwujudnya tujuan negara - daya saing – dan - kemandirian bangsa dan berfungsi membentuk pola hubungan interaktif yang saling memperkuat antar-unsur penguasaan pemanfaatan dan pemajuan iptek dalam satu keseluruhan untuk mencapai tujuan di atas. Unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek dimaksud yaitu Unsur kelembagaan iptek (perguruan tinggi, lembaga litbang,badan usaha, dan lembaga penunjang), Unsur Sumber Daya Iptek (keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, sarana dan prasarana ilmu penetahuan dan teknologi), dan Unsur Jaringan iptek yang berfungsi membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan iptek untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari keseluruhan yang dihasilkan secara sendiri-sendiri. Sebagaimana diketahui tugas Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) melaksanakan koordinasi kegiatan litbang secara nasional, KRT tidak melaksanakan sendiri kegiatan risbangtek dan berfungsi merumuskan arah dan prioritas utama serta kerangka kebijakan pemerintah di bidang iptek dan dituang dalam jakstra iptek. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Menteri Riset dan Teknologi dibantu oleh dua lembaga non struktural yang mandiri dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri, yaitu, (1) Dewan Riset Nasional (DRN) untuk perumusan arah dan kebijakan program riset dan pengembangan serta penerapan teknologi dan (2) Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) bertugas memperkuat Sistem Tata Kelola Lembaga melalui pemberian akreditasi (pengakuan ) dalam rangka peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas implementasi program.
Disadari oleh peserta bahwa sistem tata kelola ini sudah saatnya diimplementasikan oleh litbang BPN agar diperoleh kemampuan proses dan hasil2 risat litbang yang terdayagunakan. (ad5-dep2/os/ humasristek)Terakhir Diperbaharui (Jumat, 25 November 2011 16:50) |




Sehubungan dengan kegiatan Kajian dan Evaluasi Efektifitas Sistem Akreditasi Pranata Litbang telah melaksanakan Rapat pada hari Senin, 25 Juli 2011 dengan agenda rapat :
1. Pembahasan hasil tahap I survey Kegiatan Kajian dan Evaluasi Efektifitas sistem akreditasi untuk lembaga Litbang.
2. Pembahasan mengenai Format Laporan Kegiatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek Dra. Alvini Pranoto, MMS,M.Si
Selaku sekretaris KNAPPP,dihadiri
oleh perwakilan dari pranata-pranata litbang, serta staff kesekretariatan KNAPPP.
Hasil bahasan rapat yang perlu digaribawahi perihal pentingnya standardisasi tata kelola riset di lembaga litbang, berdasarkan Pedoman KNAPPP 02:2007.Pada umumnya tata kelola riset di masing-masing lembaga litbang mengacu kepada standar sendiri ataupun menerapkan standar yang sudah diakui secara internasional seperti ISO 9001:2008. Namun, disadari penggunaan standar untuk tata kelola riset adalah penting untuk mendapatkan acuan yang seragam terkait parameter tata kelola riset yang baik di lembaga litbang.
Metodologi kajian Fokus kepada Pranata Kajian yang belum menerapkan standar tata kelola riset berdasarkan Pedoman KNAPPP 02:2007 ataupun yang sudah menerapkannya agar sebarannya seimbang dan keterwakilan dapat terpenuhi.
Focus Group Discussion (FGD) Puslitbang Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan agenda yang dilaksanakan dengan melibatkan sektor internal puslitbang dengan pemangku kepentingan lainnya dalam kerangka menggariskan kebijakan puslitbang untuk membangun tata kelola riset yang baik kedepannya. FGD pada tanggal 28 Juni 2011 ini dilaksanakan di Hotel Akmani Jl. Wahid Hasyim 91 Jakarta. FGD dibuka oleh Kapuslitbang mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pada kegiatan ini, KNAPPP menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan beberapa pemikiran terkait peran akreditasi dalam membangun tata kelola riset yang baik di lembaga litbang nasional dalam rangka peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas implementasi program. OK. Sofyan selaku pembicara mewakili KNAPPP menyampaikan dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, maka kondisi saling ketergantungan tidak dapat dihindari baik dalam kehidupan bermasyarakat, suatu negara, maupun bangsa. Merujuk UU 18 Tahun 2002 maka penguasaan pemanfaatan dan pemajuan iptek merupakan upaya yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan nasional, antara lain, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyerasikan tata kehidupan, manusia dengan fungsi kelestarian lingkungan - pembangunan berkelanjutan. Upaya keras meningkatan kemampuan Indonesia dalam penguasaan dan penerapan iptek adalah mutlak dan sangat urgen karena persaingan antar bangsa semakin ketat menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah meningkatkan konstribusi iptek dalam memenuhi hajat hidup bangsa, mencakup rasa aman, kesehatan, energi, pangan, degradasi lingkungan, dan kebencanaan - memperkuat sinergi antara kebijakan iptek dan kebijakan sektor lain – mengembangkan budaya masyarakat dan komitmen bangsa pada pengembangan iptek – meningkatkan ketersediaan dan kualitas SDM iptek (Program Risbangtek).
Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Iptek/ Sinas P3 Iptek (UU No. 18 Tahun 2002) bertujuan memperkuat daya dukung iptek bagi terwujudnya tujuan negara - daya saing – dan - kemandirian bangsa dan berfungsi membentuk pola hubungan interaktif yang saling memperkuat antar-unsur penguasaan pemanfaatan dan pemajuan iptek dalam satu keseluruhan untuk mencapai tujuan di atas. Unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek dimaksud yaitu Unsur kelembagaan iptek (perguruan tinggi, lembaga litbang,badan usaha, dan lembaga penunjang), Unsur Sumber Daya Iptek (keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, sarana dan prasarana ilmu penetahuan dan teknologi), dan Unsur Jaringan iptek yang berfungsi membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan iptek untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari keseluruhan yang dihasilkan secara sendiri-sendiri. Sebagaimana diketahui tugas Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) melaksanakan koordinasi kegiatan litbang secara nasional, KRT tidak melaksanakan sendiri kegiatan risbangtek dan berfungsi merumuskan arah dan prioritas utama serta kerangka kebijakan pemerintah di bidang iptek dan dituang dalam jakstra iptek. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Menteri Riset dan Teknologi dibantu oleh dua lembaga non struktural yang mandiri dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri, yaitu, (1) Dewan Riset Nasional (DRN) untuk perumusan arah dan kebijakan program riset dan pengembangan serta penerapan teknologi dan (2) Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) bertugas memperkuat Sistem Tata Kelola Lembaga melalui pemberian akreditasi (pengakuan ) dalam rangka peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas implementasi program.
Disadari oleh peserta bahwa sistem tata kelola ini sudah saatnya diimplementasikan oleh litbang BPN agar diperoleh kemampuan proses dan hasil2 risat litbang yang terdayagunakan. (ad5-dep2/os/ humasristek)